
dalam amanat UUD '45, anggaran pendidikan RI adalah 20% dari APBN, dan itu sudah dilaksanakan oleh pemerintah. banyak orang yang berfikir kenapa dengan dinaikkannya anggaran pendidikan yang sudah 20% masih banyak sekolah rubuh, anak-anak yang tidak dapat sekolah karena kemiskinan dan lain-lain. banyak orang yang tidak tahu bahwa sebelum anggaran pendidikan ini 20%, gaji pengawai tidak diambilkan dari anggaran pendidikan. tetapi saat ini, setelah anggaran pendidikan dinaikkan menjadi 20%, gaji pegawai (guru PNS) diambilakn dari anggaran pendidikan ini, dan ternyata anggaran untuk gaji pegawai ini lebih dari 50% dari anggaran pendidikan.
jadi yang terjadi sebenarnya adalah, dengan dinaikkan anggaran pendidikan menjadi 20% dengan konsekwuensi gaji pegawai (guru) diambilkan dari anggaran pendidikan juga, bukan menambah nilai biaya pendidikan tetapi malah mengurangi nilai biaya pendidikan. jadi cuma akal-akalan saja, biaya pendidikan disesuaikan dengan amanat UUD '45 20% tetapi pemerintah tidak menambah anggaran pendidikan, cuma mengalihkan gaji yang tadinya dibayarkan oleh Pendayagunaan Aparatur Negara ke Dinas Pendidikan.
0 komentar:
Posting Komentar