multimedia SMK

nasib guru tidak tetap

Dalam era dimana pendidikan dianggap sebagai suatu kebutuhan, maka tenaga pendidik menjadi sangat penting, karena guru merupakan motor utama pendidikan. Di Indonesia, guru yang menangajar di sekolah terbagi menjadi dua(2), yaitu guru PNS(Pegawai negeri sipil) dan guru GTT (Guru tidak tetap).Dua kasta guru ini memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama, tetapi memiliki pendapatan yang berbeda. ketika pemerintah menaikkan gaji guru PNS, Guru GTT tetap tidak berubah nasibnya. Hal yang paling aneh adalah, pada era sekarang, para GTT ini adalah Guru Harian Lepas (seperti istilah pekerja bangunan), yang mengajar berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Kepala Sekolah. Hal ini akan menjadi masalah ketika GTT ini mengajar di sekolah negeri. karena syarat guru mendapat sertifikasi untuk GTT adalah dengan memiliki SK Bupati, sehingga para GTT ini tidak akan bisa mendapatkan sertifikasi, karena tidak memiliki SK Bupati yang juga berarti tidak diakui pemerintah, tetapi yang aneh, di pendataan kebutuhan guru kabupaten, para GTT ini masuk data sebagai guru di kabupaten, jadi ketika masalah sertifikasi (kesejahteraan) tidak diakui, tetapi saat data kebutuhan guru diakui, yang mengakibatkan tidak dibukanya pendaftaran CPNS untuk guru. Maka seharusnya pemerintah tidak menerapkan setandar ganda dala masalah GTT ini. baca selengkapnya....