multimedia SMK

Hebatnya indonesiaku, PNS Golongan III A hanya jadi tukang pel

apakah ada bedanya cleaning service dengan tenaga kebersihan?
Jack Lord bukan petugas cleaning service, melainkan hanya bertugas kebersihan. "Di tempat kita tidak ada cleaning service, yang ada hanya petugas kebersihan. Jack itu petugas kebersihan ruangan," kata Hendri Kabag Umum LPMP Riau yang menglaim cleaning service beda dengan petugas kebersihan.(detik.com)

Jack lord, lulusan cumlaude dari universitas negri riau ini hanya menjadi petugas kebersihan di Lembaga Pengkajian Mutu Pendidikan (LPMP) Riau, di bawah Departemen Pendidikan Nasional, padahal kabag humas sudah menyatakan tidak ada lagi tenaga cleaning di pemprov riau.

"Di lingkup Pemprov Riau sudah lama urusan cleaning service diserahkan dengan pihak rekanan. Setiap tahun urusan kebersihan ditenderkan," kata Kabag Humas Pemprov Riau, Chairul Riski dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (28/04/2010).

hal ini sungguh-sungguh ironis menurut saya, seorang cumlaude hanya menjadi tukang sapu, terus atasanya itu lulusan apa dan nilainya berapa? atau apakah segitu hebatnya standar PNS di riau sehinggah S1 cumlaude hanya menjadi tukang sapu, dimana di daerah lain tukang sapu itu hanya untuk golongan IIa.

"Banyak kok tamatan SLTA di LPMP Riau tapi kerjanya tidak seperti saya sebagai tukang pel. Berartikan disini ada permainan oknum pimpinan," kata Jack Lord.

saran saya buat jack lord, hati-hati bung ngomong seperti itu di INDONESIA, apalagi sampean yang cuma tukang pel.

baca selengkapnya....

menyalahkan saja sulit......

Adzan subuh baru saja selesai berkumandang, paidjo sudah besiap keluar rumah dengan sekarung sampah, rencananya sampah itu akan dia buang sungai tidak jauh dari rumahnya. Sebenarnya dibantaran sungai itu sudah diberi plang dengan tulisan “dilarang membuang sampah disini!!!!!”. Tetapi tetap saja paidjo membuang sampah di tempat itu. Sesaat setelah paidjo membuang sampah disana dia dipergoki oleh orang-orang yang baru saja sholat subuh dan kemudian menagkap paidjo. Dan paidjo pun dilaporkan ke polisi atas dasar melanggar aturan membuang sampah disungai.
Saat paidjo disidangkan hakim pun bertanya, “taukah kamu kesalahan kamu?” tanya hakim
“Tidak tau pak” jawab paidjo.
“kamu telah bersalah karena membuang sampah disungai, kan sudah ada tulisan dilarang membuang sampah disana” kata sang hakim
“tulisannya disana itu pak, dilarang membuang sampah disini, saya membuang sampahnya disana” kata paidjo sambil menunjukkan jarinya ke arah sungai.

“jadi saya tidak melanggar aturan pak, saya membuang sampahnya disana bukan disini” terang paidjo lagi.
Terus siapa yang benar dan siapa yang salah dari kasus ini, paidjo yang pandai mempermainkan hukum atau hakim yang tidak cakap, atau hukum yang tidak pasti.
Inilah yang terjadi di negeri ini, jika ada pedagang kaki lima yang menggelar dagangan di trotoar jalan, oleh satpol PP di gusur karena melanggar aturan, tapi oleh aktifis hak asasi manusia penggusuran itu melanggar HAM karena berdagang itu adalah hak asasi dan untuk memenuhi kehidupan manusia.
Atau orang yang menggunakan lahan kosong yang sudah ada pemiliknya saat pemiliknya akan menggunakan lahan tersebut orang tersebut tidak mau pergi kecuali diberi tempat tinggal lain.?
Siapa yang salah, pemilik yang tidak mau memberi ganti rugi dan terpaksa minta bantuan petugas untuk mengusir orang yang menempati lahannya dengan paksa atau penghuni yang sudah puluhan tahun tinggal disana dan tidak mau pindah dengan berbagai alasan. Dan melawan petugas dengan golok dan samurai.?
Apa yang terjadi dengan paidjo? Dia bebas dengan membayar sejumlah uang……(pasti sudah pada menduganya…hahahahaha…)

*cerita in hanya fiktif, jika ada kesamaan nama dan kejadian tidak ada unsur kesengajaan*

baca selengkapnya....