multimedia SMK

bisa masuk bui gara-gara posting di blog

Minggu minggu ini, jelas hukum di Indonesia menunjukan ketidakberpihakan kepada mereka yang telah menggunakan media tulisan,baik internet dan surat pembaca, sebagai penyampaian ekspresinya.
Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan menghukum Prita, sebesar Rp 314 juta dan memasang iklan permohonan maaf kepada penggugat di dua surat kabar nasional. Lalu Fifi, seorang ibu rumah tangga. Divonnis penjara 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kesialan mereka hanyalah mengirim keluhannya melalui media. Prita menceritakan pengalaman buruknya ketika menjadi korban pelayanan yang tidak professional dari Rumah sakit Omni International Hospital Alam Sutera, Tangerang. Ia merasa bahwa Rumah Sakit ‘ mengakali ‘ agar ia dipaksa di rawat inap dengan hasil lab yang tidak pernah ia lihatMelalui email, curhatnya yang tadinya hanya beredar di kalangan terbatas, dengan cepat beredar di berbagai milis dan blog.RS Omni marah bukan kepalang. Mereka bahka mengumumkan bantahannya di surat kabar nasional. Ujung ujungnya RS Omni menggugat Pitra secara hukum.
Sementara Fifi lebih apes lagi. Ia berkeluh tentang kekecewaannya terhadap pengembang PT Duta Pertiwi, karena apartemen yang dibelinya berada di atas tanah Negara yang merupakan Hak Pengelolaan Lahan. Jadi sewaktu waktu Pemerintah daerah Jakarta tidak memperpanjang hak ini, selesai sudah.Ini tidak sesuai dengan perjanjian dengan pengembang sewaktu ia dan penghuni apartemen Mangga Dua membeli unit apartemen. Dikatakan tanah itu berada di atas tanah Hak Guna Bangunan.Fifi lalu mengirim surat pembaca di sebuah harian nasional. Surat ini ternyata membuat PT Duta Pertiwi tersinggung, lalu menggugat wanita ini secara perdata, dan pidana, karena dianggap telah mencemarkan nama baik.
Kejadian dua kasus ini telah membuat sebuah juripridensi hukum yang bisa menjadi acuan para hakim untuk memutuskan kasus kasus serupa kelak kemudian hari. Ini menggelisahkan, karena bisa jadi mengancam kebebasan berekspresi para blogger, yang selama ini selalu menggadang gadangkan blog sebagai media jurnalisme baru ketika media jurnalisme mainstream tidak sanggup atau terlalu lambat menampung semua keluhan warga. Vonnis itu juga berlebihan karena memasung kebebasan mengemukakan pendapat dan ekspresi.
Bisa jadi kita harus hati hati mempermasalahkan penanganan banjir di Jakarta atau penggusuran. Siapa tahu Gubernur marah lalu menuntut kita ke meja hijau.Saya juga menjadi cemas, kalau ada yang tidak menerima bentuk tulisan kritis atau remah remah curhat dalam blog ini. Apakah saya harus mendekam di bui karena tulisan opini saya pribadi ?Yurisprudensi hukum yang baru terjadi bisa memasung kekuatan blogger yang selama ini kita banggakan. Sebagai suara media alternatif. Suara baru masyarakat Indonesia.Kepada para kandidat capres. Sepertinya banyak blogger akan berkampanye gratis untuk anda, jika anda berani menjamin kebebasan ekpresi ini
baca selengkapnya....