banyak orang yang bingung terhadap keputusan MA nomor 15P/Hum/2009 yang membatalkan Perturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 tentang penetapan perolehan kursi tahap dua.
MK sebelumnya telah memutuskan agar perhitungan suara pada tahap ketiga dalam penentuan anggota legislatif terpilih dilakukan dengan menarik sisa suara di dapil provinsi dan membaginya dengan BPP baru.
Sementara sebelumnya KPU menerapkan anggota legislatif yang terpilih dalam tahap ketiga dilakukan dengan membagi sisa suara yang berasal dari dapil yang masih terdapat sisa kursi itu.
Sementara MA mengabulkan permohonan (judicial review) Pasal 22 huruf C dan Pasal 23 ayat (1) dan (3) Peraturan KPU No 15/2009 tentang pedoman Teknis Penetapan dan Pengumpulan Hasil Pemilu yang diajukan empat caleg Partai Demokrat, yakni Zaenal Ma'arif, Yosef B Badoeda, M Utomo A Karim, dan Mirda Rasyid(okezone.com)
karena putusan ini komposisi anggota legeslatif akan berubah lagi, yang sebelumnya sudah berubah karena keputusan MK.
karena putusan ini komposisi anggota legeslatif akan berubah lagi, yang sebelumnya sudah berubah karena keputusan MK.
lha terus sebenarnya KPU itu punya peraturan yang jelas dan tegas apa ndak, kok sepertinya diobok - obok oleh MK dan MA. katanya independen? bukannya harusnya KPU punya aturan yang jelas tentang sisa suara dapil mau dikemanakan, ditarik ke propinsi, atau ke nasional atau dihanguskan dan semua pihak harus menghormati aturan main yang dibuat penyelenggara (KPU)
dan jika ada yang harus dikoreksi dari aturan KPU, seharusnya diputuskan sebelum PEMILU, agar tidak menjadi masalah dibelakang hari. lha ini setelah Pemilu dan dihitung MK memutuskan yang berbeda dengan aturan yang diterapkan KPU, terus karena ada pihak yang tidak puas dan melapor ke MA, diputuskan lain lagi.
apa pas memutuskan itu MA, MK, dan KPU tidak musyawarah dulu, kalau bengini kan lembaga KPU yang dianggapmencla-mencle, karena keputusannya berubah-ubah
jadi kepikiran para caleg yang tadinya sudah sukuran karena kepilih, tiba-tiba dapat kabar kalau nggak jadi kepilih, opo ora dadi hweng (edan)......nambah lagi gerombolan hweng, yang dulu caleg yang nggak kepilih ditambah yang sudah kepilih terus dibatalkan....
baca selengkapnya....
dan jika ada yang harus dikoreksi dari aturan KPU, seharusnya diputuskan sebelum PEMILU, agar tidak menjadi masalah dibelakang hari. lha ini setelah Pemilu dan dihitung MK memutuskan yang berbeda dengan aturan yang diterapkan KPU, terus karena ada pihak yang tidak puas dan melapor ke MA, diputuskan lain lagi.
apa pas memutuskan itu MA, MK, dan KPU tidak musyawarah dulu, kalau bengini kan lembaga KPU yang dianggapmencla-mencle, karena keputusannya berubah-ubah
jadi kepikiran para caleg yang tadinya sudah sukuran karena kepilih, tiba-tiba dapat kabar kalau nggak jadi kepilih, opo ora dadi hweng (edan)......nambah lagi gerombolan hweng, yang dulu caleg yang nggak kepilih ditambah yang sudah kepilih terus dibatalkan....