multimedia SMK

antara pancasila Soekarno, Muh. Yamin, BPUPKI dan PPKI

pacasila merupakan dasar negara Indonesia, lama sekali tanggal 1 juni hilang dari peringatan sejarah bangsa ini sebagai hari lahir pancasila, kalah dengan hingar bingar hari kesaktian pancasial 1 oktober. dulu setiap masuk tahun ajaran baru sekolah pasti diadakan penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa)

Dari cerita sejarah setidaknya ada beberapa rumusan Pancasila yang telah atau pernah muncul. Rumusan Pancasila yang satu dengan rumusan yang lain ada yang berbeda namun ada pula yang sama. Secara berturut turut akan dikemukakan rumusan dari Muh Yamin, Sukarno, Hasil BPUPKI.

pancasila rumusan dari Muh. Yamin adalah
1 Ketuhanan Yang Maha Esa
2 Kebangsaan Persatuan Indonesia
3 Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
4 Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

pancasila rumusa dari Ir. soekarno adalah
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan
3. Mufakat,-atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. ke-Tuhanan yang berkebudayaan

pancasila rumusan BPUPKI, yang merupakan hasil pembahasan lanjutan dari sudang panitia 9 yang menghasilkan piagam jakarta.
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

karena wakil-wakil dari Indonesia daerah Kaigun (Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Kalimantan), diantaranya A. A. Maramis, Mr., menemui Sukarno menyatakan keberatan dengan rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” untuk ikut disahkan menjadi bagian dasar negara. Untuk menjaga integrasi bangsa yang baru diproklamasikan, Sukarno segera menghubungi Hatta dan berdua menemui wakil-wakil golongan Islam. Semula, wakil golongan Islam, diantaranya Teuku Moh Hasan, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Ki Bagus Hadikusumo, keberatan dengan usul penghapusan itu. Setelah diadakan konsultasi mendalam akhirnya mereka menyetujui penggantian rumusan “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dengan rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai sebuah “emergency exit” yang hanya bersifat sementara dan demi keutuhan Indonesia.

karena itu dalam sidang PPKI, pancasila menjadi
1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia
4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

saat itu wakil-wakil islam bilang, bahwa penghilangan "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" itu hanya bersifat sementara. tetapi hingga saat ini kata-kata itu tidak pernah dikembalikan ke dalam pancasila.

5 komentar:

gusmel riyadh mengatakan...

ada kabar yang bikin miris tentang ini, Puan Maharani yang notabene anaknya Pak Karno tak hapal pancasila...

arieprawira mengatakan...

jadi yang membuat pancasila siapa Pak karno atau Pak yamin?

http://ceritanovel.wordpress.com/

Fathur mengatakan...

@gusmel : sangat memalukan....sungguh terlalu
@arie: pancasila kita sekarang adalah hasil sidang PPKI, bukan dari soekarno atau muh.yamin.

sesy mengatakan...

saat itu wakil-wakil islam bilang, bahwa penghilangan "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" itu hanya bersifat sementara. tetapi hingga saat ini kata-kata itu tidak pernah dikembalikan ke dalam pancasila.

aku selalu miris kalau ada yang bahas paragraf terakhir itu. seolah kami yang non muslim tidak punya tempat di negeri ini. aku suka Pancasila yang sekarang karena tak menyebutkan ras tertentu, agama tertentu, atau ideologi tertentu. lebih demokratis

Fathur mengatakan...

@sesi : maaf, saya hanya menuliskan jalan sejarah yang saya ambil dari wikipedia. urut2annya memang demikian, soal non muslim coba pahami kata2nya. jadi untuk yang muslim akan menjalankan hukum sesuai hukum islam, misalnya mencuri potong tangan, berzina dirajam atau di cambuk. untuk yang nonmuslim ya memakai hukun nasional (umum). tapi semua itu tidak perlu diperdebatkan, karena sekarang yang lebih bikin miris adalah, pancasila sudah ditinggalkan sebagian besar anak bangsa.

Posting Komentar